Jakarta- Atas dasar tidak ditemukan peristiwa pidana dengan tegas Bareskrim Polri menghentikan penyidikan terkait dugaan pelecehan seksual oleh Yoshua terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo yang ditahan di Mako Brimob Kamis kemarin (11/8),diperiksa pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Saat diambil berita acara pemeriksaan (BAP), Sambo mengaku merencanakan pembunuhan dikarenakan emosi karena Brigadir J melakukan hal yang mencoreng martabat keluarga. Berdasarkan laporan istrinya Putri Candrawathi.
Yang mengejutkan,Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, sebelum peristiwa penembakan, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J berada di pekarangan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Berdasarkan keterangan saksi kejadian, Yoshua sempat dipanggil ke dalam rumah oleh Ferdy Sambo.
“Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yoshua, almarhum, tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah,” kata Agus kepada wartawan, Jumat (12/8). “Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS,” tambahnya lagi.
Pada Jumat (8/7), Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bahrada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.(rfk)










