Nasional  

Faktakalbar.id, JAKARTA – Pemerintah di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil langkah tegas untuk mengakhiri polemik terkait penempatan anggota kepolisian aktif di jabatan sipil. Alih-alih merevisi Undang-Undang Nomor 2…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.