Faktakalbar.id, KUCHING – Dua warga negara Indonesia (WNI) dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Sesi Kuching, Malaysia, pada Rabu (15/10/2025). Keduanya terbukti bersalah atas kepemilikan uang palsu Ringgit…
WNI di Malaysia
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




