Pontianak  

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pontianak resmi menjatuhkan vonis bersalah kepada Mantan Sekda Singkawang, Sumastro. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.