BREAKING NEWS  

Faktakalbar.id, NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menegaskan bahwa Polisi Aktif Jabatan Sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.