Pontianak  

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Akibat lalai dalam mengelola sampah dari tempat usahanya, seorang pemilik toko buah yang berlokasi di Jalan WR Supratman, Kecamatan Pontianak Selatan, dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.