Nasional  

Faktakalbar.id, NASIONAL – Pengadilan Negeri Makassar memutuskan PT Telkomsel harus membayar ganti rugi sebesar Rp 140 juta kepada Sucianto terkait sengketa nomor cantik yang dibelinya. Namun, Telkomsel menyatakan akan mengajukan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.