Faktakalbar.id, NASIONAL – Pemerintah mengambil langkah terkait pengelolaan agraria nasional. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah…
Tanah Bersertifikat Terlantar Bisa Disita Negara, Ini Aturannya
Faktakalbar.id, NASIONAL – Pemerintah kini dapat mengambil alih tanah yang sudah bersertifikat apabila tidak dimanfaatkan selama dua tahun. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan…




