Faktakalbar.id, PONTIANAK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pontianak resmi menjatuhkan vonis bersalah kepada Mantan Sekda Singkawang, Sumastro. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun…
Sumastro
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




