Nasional  

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengatakan, narasi coblos tiga pasangan calon pada kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak dapat dipidana. Hal tersebut disampaikan Ketua…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.