Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Waktu terus berjalan bagi para pemilik tanah yang masih mengandalkan bukti kepemilikan tradisional. Pemerintah telah menetapkan 2 Februari 2026 sebagai batas akhir masa berlaku surat-surat seperti Girik,…
PP No 18 Tahun 2021
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




