Faktakalbar.id, NASIONAL – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan fitur baru pada sistem Coretax yang semakin mempermudah administrasi wajib pajak. Kini, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat melakukan pencetakan ulang Surat Pengukuhan…
PKP
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




