Faktakalbar.id, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mewajibkan PT PLN (Persero) untuk membeli listrik yang dihasilkan dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun…
Perpres 109
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




