Faktakalbar.id, NASIONAL – Langkah Markas Besar Polri menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang melegalkan anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga menuai kritik…
Perpol Nomor 10 Tahun 2025
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




