Faktakalbar.id, PONTIANAK – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan terhadap dua perkara pidana umum di Kalimantan Barat melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice)….
Penyelesaian Perkara
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




