Faktakalbar.id, NASIONAL – Pemerintah kini dapat mengambil alih tanah yang sudah bersertifikat apabila tidak dimanfaatkan selama dua tahun. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan…
pengambilalihan tanah bersertifikat
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




