Faktakalbar.id, JAKARTA – Dua perusahaan dianggap lalai atas kasus pencemaran radioaktif Cesium-137 di kawasan Cikande. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menuntut keduanya, diungkap pada Selasa (30/9/25). Baca Juga: KPK Bidik Pejabat…
Pencemaran
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




