Faktakalbar.id, NASIONAL – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang berisi larangan rumah sakit menolak pasien JKN dengan status kepesertaan nonaktif sementara. Kebijakan ini bertujuan memastikan…
pelayanan rumah sakit
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




