Faktakalbar.id, PONTIANAK – Untuk kesekian kalinya, Lu Sau Kiun alias Frendys Lu kembali berstatus tersangka. Setelah rangkaian panjang putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, ia kini dijerat pidana pengrusakan…
Pasal 170 KUHP
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




