Pontianak  

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan tidak akan mentoleransi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), yang terbukti melakukan pelecehan seksual. Penegasan ini disampaikan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.