Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi memperkuat barisan pelayanan publiknya dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 86 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu. Baca Juga: Hari…
P3K Paruh Waktu
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




