Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur larangan rangkap jabatan. Desakan ini muncul setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang…
Larangan Rangkap Jabatan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




