Faktakalbar.id, LANDAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak menetapkan AT (57), mantan Kepala Desa Merayuh periode 2016–2021, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka ini terkait pembangunan Pembangkit…
Kejari Landak
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




