Landak  

Faktakalbar.id, LANDAK – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak resmi menjatuhkan hukuman kurungan kepada terdakwa berinisial AT. Dalam putusannya, mantan Kades Merayuh divonis 4 tahun…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.