Faktakalbar.id, PONTIANAK – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI resmi menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri…
Jampidum
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




