Ketapang  

Faktakalbar.id, KETAPANG – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.