Lifestyle  

Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Masyarakat kini harus berpikir dua kali sebelum menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru menetapkan sanksi berat bagi pelaku penyebaran berita bohong…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.