Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Berdasarkan regulasi di Indonesia, setiap pemberi kerja atau perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan…
Hukum Ketenagakerjaan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




