Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya bahwa Pengadilan Negeri tidak akan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus megakorupsi e-KTP, Paulus Tannos. Optimisme lembaga antirasuah ini…
hukum Indonesia
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




