Landak  

Faktakalbar.id, LANDAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak menetapkan AT (57), mantan Kepala Desa Merayuh periode 2016–2021, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka ini terkait pembangunan Pembangkit…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.