Ketapang  

Faktakalbar.id, KETAPANG – Dua anggota Polres Ketapang, Kalimantan Barat, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri, keduanya adalah Bripka F dan Briptu IA….

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.