Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama Idulfitri 2025 guna memperlancar arus mudik dan balik Lebaran. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor…
arus mudik
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.