Faktakalbar.id, NASIONAL – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang berisi larangan rumah sakit menolak pasien JKN dengan status kepesertaan nonaktif sementara. Kebijakan ini bertujuan memastikan…
Administrasi BPJS
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




