Telat Ajukan RKAB, Puluhan Perusahaan Tambang Terancam Dicabut IUP

Usaha pertambangan disalah satu wilayah di Indonesia (foto:int)

Karena belum mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sesuai batas waktu yang ditetapkan pemerintah, puluhaan perusahaan tambang terancam mengalami pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Seperti dilansir faktakalbar.id dari cnbc, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan setidaknya sebanyak 37 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral belum menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ke pemerintah.

Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Letjen TNI (Mar) (Purn) Bambang Suswantono mengatakan, terdapat sanksi administratif bagi perusahaan atau pemegang IUP yang tidak mengajukan RKAB.

Pertama, Bambang mengatakan bahwa terdapat waktu sanksi peringatan tertulis yang akan diberikan paling banyak tiga kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 30 hari kalender.

“IUP yang tidak menyampaikan RKAB diberikan peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 kali,” ungkap Bambang saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (7/11).

Kedua, lanjut Bambang, terdapat pula sanksi penghentian sementara bahkan pencabutan izin bagi IUP yang belum menjalankan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan. “IUP yang mendapat sanksi peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis belum melaksanakan kewajibannya, dikarenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara,” tambahnya.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id