Ada Apa Lagi dengan Melawi ? Bupati Vs DPRD Tak Sepakat RAPBD Perubahan

Pj Gubernur berserta jajaran saat menerima kunjungan DPRD dan Sekda Melawi di kantor Gubernur Kalbar (foto:humas prov)
*Pemprov Kalbar Fasilitasi Pergeseran Anggaran Kabupaten Melawi TA.2023
Masalah terjadi di Kabupaten Melawi. gara-gara tak terjadi kesepakatan dalam pembahasan Rancangan APBD Perubahan TA.2023, akibatnya kabupaten tersebut dianggap tidak ada APBD Perubahan tahun ini. Hal ini karena hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 30 September 2023 dilanggar.
Oleh karena itu, untuk mengurangi dampak kerugian yang lebih besar terhadap keberlangsungan pembangunan di kabupaten tersebut, Pemprov Kalbar memfasilitasi agar Pemda yang bersangkutan bisa melakukan pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah atau PERKADA.
Berawal dari sebuah pemberitaan disalah satu media online yang menyebutkan Pj Gubernur Kalbar tidak izinkan Melawi ada APBD Perubahan TA 2023, hal itu kemudian diluruskan oleh PJ Gubernur Kalbar, Harisson kepada media lainnya, kalau tidak benar pihaknya serta merta tidak mengizinkan adanya APBD Perubahan terhadap Kabupaten Melawi. Harisson merunut penyebab dan aturan perihal tersebut dalam keterangan tertulisnya.
Bermula kunjungan Ketua DPRD Melawi dan Sekda Melawi melaporkan kepada Pj. Gubernur bahwa pada waktu yang telah ditentukan yakni pada tanggal 30 September 2023 RAPBD Perubahan Kabupaten Melawi tidak kunjung terjadi kesepakatan.
“Ternyata tidak terjadi kesepakatan antara Bupati dan DPRD Kabupaten Melawi terhadap Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023. DPRD Melawi tidak sepakat untuk melakukan pembahasan terhadap RAPBD Perubahan Melawi TA 2023,” ucap Harisson menyampaikan laporan dari Ketua DPRD.
Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku Rancangan APBD Perubahan TA 2023 ini harusnya sudah sepakati paling lambat tanggal 30 September 2023.
“Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, maka apabila tidak terjadi kesepakatan antara Eksekutif dan Legislatif terhadap RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2023, daerah yang bersangkutan sampai dengan tanggal 30 September maka di daerah tersebut dianggap tidak ada APBD Perubahan,” jelas Harisson.
Oleh karenanya, dalam hal ini Pj. Gubernur menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Melawi dapat melakukan pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD.
“Untuk itu dengan mempedomani ketentuan tentang pengelolaan keuangan daerah, saya menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Melawi dapat melakukan pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah atau PERKADA tentang penjabaran APBD (Pergeseran ke-2) dengan hanya menggeser anggaran yang memenuhi keadaan darurat dan keperluan mendesak sesuai peraturan. Terhadap pergeseran yang dilakukan tersebut maka  Pemerintah Provinsi akan memfasilitasi pergeseran yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Pj Gubernur.
Kunjungan DPRD Melawi dan Sekda Pemkab Melawi ke Pj Gubernur itu terjadi pada  Jumat (6/10). Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., dengan didampingi Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Plh. Sekda Kalbar), Drs. H. Alfian Salam, M.M., beserta jajaran. Sedangkan dari Pemkab Melawi  yang beerkunjung adalah Ketua DPRD Kabupaten Melawi, Widya Hastuti beserta Wakil Ketua DPRD Melawi dan Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Drs. Paulus.(rfk/wnd)