Sanggau -Jajaran Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat, Subdit 3 bersama Tim Interdiksi Gabungan kembali mengungkap Tindak Pidana Narkoba diwilayah Kabupaten Sanggau, Kamis (31/8).
Penangkapan terhadap As (21) terjadi sekitar pukul 06.00 WIB. As ditangkap di pinggir jalan Depan SPBU Kecamatan Beduai, dimana saat itu As membawa sebuah tas ransel berwarna hitam yang diduga berisi sabu, dan saat itu yang bersangkutan sedang dalam perjalanan menuju Sanggau.
Setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan barang bukti berupa satu tas ransel merek Dream yang didalamnya berisi 5 (lima) kantong plastik didalamnya diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto ± 5.000 Gram (5 Kg) dan 1 (Satu) unit Handphone Android merek Iphone warna hitam
Selanjutnya tersangka AS dan barang bukti dibawa ke mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut. (rfk)