Empat Tersangka Pencurian Mobil dan Motor Dibekuk, Satu Penadah Ikut Diangkut

Polres Sanggau menghadirkan para tersangka kasus pencurian sepeda motor dan mobil (foto:humasres sgu)
Sanggau- Satreskrim polres Sanggau, Polda Kalimantan Barat berhasil membekuk Empat tersangka pencurian dan satu orang bos penadah kendaraan hasil curian diwilayah kecamatan Meliau,Toba dan Tayan Hilir serta mukok. Hal itu disampaikan Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusuma dalam keterangan persnya, Rabu (28/6).
Didampingi Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo, Kasat Reskrim AKP Sulastri, rilis perkara pencurian kendaraan tersebut merupakan hasil pengungkapan Satreskrim dalam beberapa hari yang lalu Hari ini kami Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus     Pencurian kendaraan dengan barang bukti 11 Unit Kendraan roda dua dan satu unit mobil dengan lima orang tersangka dan salah satunya penampung,” Kata Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusuma.
Ia menambahkan empat pelaku merupakan pemetik dan satu adalah bos penadah dan juga berperan menghilangkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan hasil Curian.
“Untuk para tersangka, kita jerat Pasal
363 dan 480 dengan ancaman hukuman empat sampai tujuh tahun penjara,” Kata Kapolres Sanggau.
Dalam kesempatan ini juga Kapolres Sanggau menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyimpan kendaraannya.“Untuk menghindari dan meminimalisir kehilangan kendaraan, baiknya pemilik kendaraan mengunci kendaraannya dengan hati-hati dan kunci ganda,” pungkas Kapolres. (rfk)