Kapuas Hulu- Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Bunut Hulu berhasil mengamankan 13 orang tersangka terkait dengan kasus pengeroyokan,perusakkan dan pencurian terhadap pengguna kendaraan bermotor di Desa Temuyuk, Kecamatan Bunut Hulu, Kapuas Hulu, yang terjadi sekira pukul 00.00 WIB, Minggu (25/6).
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Joni, S.H., M.A.P., mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal ketika selesainya Diklatsar Banser dan Pembentukan GP Ansor Kecamatan Bunut Hulu. Saat itu tiga korban atas nama Jumry, Rijal dan Rahmad Al Ghifari pulang dari mengantar temannya ke Desa Nanga Suruk. Ketiga Anggota Ansor/Banser tersebut kemudian berhenti di depan SMPN 3 Bunut Hulu Desa Temuyuk untuk membuang air kecil dan merokok.
“Saat itu tiba-tiba datang sejumlah gerombolan pemuda yang menggunakan kendaraan roda dua dan menurut korban ada 11 sampai 14 kendaraan,” kata AKP Joni.
Para pelaku tersebut langsung memukul para korban. Para korban kemudian lari menyelamatkan diri ke rumah sarang walet dan kebun karet disekitar lokasi kejadian. Pada saat ketiga korban kabur, segerombolan pemuda itupun menghancurkan kendaraan milik ketiga korban dan mengambil karburator serta aki motor.
Sekira pukul 00.10 WIB, korban atas nama Jumry bisa menghubungi temannya Bali untuk menjemput dan membantunya di lokasi kejadian. Sekira pukul 00.40 WIB, Minggu (25/6), Polsek Bunut Hulu menerima laporan dari Jumry dan Bali. Keduanya melaporkan kejadian pengeroyokan dan pencurian pengguna kendaraan bermotor di Desa Temuyuk, Kecamatan Bunut Hulu.
“Dua unit sepeda motor yang di rusak adalah jenis Rzr Yahama 135 dan Honda Supra,” ucap AKP Joni.
Dari kejadian itu Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu dibantu Polsek Bunut Hulu menjemput para tersangka dirumahnya masing-masing.
“Saya dan tim Jatanras Polres Kapuas Hulu dibantu Kapolsek Bunut Hulu IPTU Dendy beserta Anggota Polsek Bunut Hulu. Sampai dengan saat ini jumlah tersangka sebanyak 13 Orang dan telah diamankan di Mapolsek Bunut Hulu Polres Kapuas Hulu. Masih tersisa satu pelaku pemukulan yang akan petugas cari,” kata Kasat Reskrim.
Para tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kapuas Hulu.
“Dugaan sementara para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan, juga Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pidana maksimal 5 tahun,” ujar AKP Joni.(rfk)