Sanggau- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat beserta Tim Interdiksi kembali mengamankan dua orang pria asal Kabupaten Sanggau yang kedapatan membawa 9 bungkus Narkotika jenis Sabu. di dua TKP berbeda.
“TKP pertama di Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau pada Rabu 21 Juni 2023 kemarin telah diamankan seorang pria berinisial DG (35),” jelas Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol,Petit.
DG membawa dua klip plastik transparan berisi sabu seberat 41,48 Gram. Kemudian, di TKP kedua di sebuah rumah di wilayah Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau pada Rabu 21 Juni 2023 kemarin diamankan seorang pria berinisial RS (35) Tahun. Tersangka RS membawa 7 bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat 7,42 Gram.
“Barang bukti lainnya yang diamankan petugas berupa Satu unit Sepeda Motor, 2 unit Handphone, 3 buah Timbangan Digital dan uang tunai sebanyak Rp. 5.570.000,” jelasnya.
Menurutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.(rfk)