Agen Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tipu Nasabah Hingga Rp 200 M

Swita Glorite Supit ditetapkan sebagai terpidana kasus pemalsuan polis PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE). Memanfaatkan statusnya sebagai agen, ia menipu korban hingga kerugian ditaksir mencapai Rp200 miliar.

Seperti dilansir Fakta Kalbar dari CNBC, Swita Glorite Supit ditunjuk oleh Direktur PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG sebagai Relationship Director (RD) membawahi wilayah tugas Sulawesi. Pengangkatan Swita ditandatangani oleh Direktur Sinarmas MSIG Herman Sulistyo dan Direktur Gideon pada 14 Desember 2018.

Dalam fakta persidangan perkara Pidana terungkap bahwa Swita diakui oleh perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan asuransi Jepang ini sebagai Agen Asuransi yang berprestasi dan telah memberikan kontribusi yang relatif cukup besar kepada perusahaan.

Secara tidak langsung, kerja Swita juga ikut berkontribusi atas kinerja Sinarmas MSIG, termasuk di dalamnya dana-dana premi yang disetorkan oleh para korban.

Melalui beberapa foto yang tersebar lewat media sosialnya ataupun yang diterima CNBC Indonesia, Swita terlihat ‘dekat’ dengan Direksi Sinarmas MSIG periode 2019 Gideon, dan eks Wakil Direktur Utama Sinarmas MSIG Shinichiro Suzuki.

Pada tahun 2020, Swita bahkan menerima penghargaan sebagai top 10 Relationship Director Sinarmas MSIG lewat bisnis agensi asuransinya yang telah tersebar di berbagai cabang termasuk di Kelapa Gading, Jakarta.