Menkop UKM Teten Masduki : Pakaian Impor Bekas Itu Sampah !

*Sepatu dan Tas Second Impor Juga Dilarang

Jakarta- Tegas-tegas Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan kalau barang thrift/lelong itu adalah sampah dan mengganggu industri tekstil dalam negeri.Termasuk sepatu dan tas bekas dari luar negeri yang kerap digaungkan branded terkenal, tetap dilarang oleh negara.

Sebenarnya larangan ini sudah berlaku sejak 8 tahun yang lalu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Seperti dilansir dari detik,Teten menjelaskan, pakaian-pakaian bekas yang bisa masuk ke Indonesia adalah yang merupakan bawaan dari warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri, seperti pelajar yang menempuh pendidikan di negara lain dan kemudian pulang ke tanah air. Atau untuk para warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Indonesia.”Pakaian bekas punya TKI atau TKA yang masuk di bawa ke Indonesia masih boleh. Untuk pakaian bekas itu nggak bisa semua,” terang Teten.

Menurut Teten banjirnya baju impor bekas ini sangat berdampak pada industri tekstil dalam negeri. Kemudian ada juga dampak negatif pada kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan limbah.”Pakaian-pakaian bekas ini sama saja seperti sampah. Jadi janganlah, kita bisa pakai produk lokal masih banyak yang bagus,” ujar Teten.

Teten menambahkan pedagang pakaian bekas saat ini tak perlu khawatir kehilangan penghasilan atau mata pencahariannya mati. Sebab, pemerintah telah berkoordinasi dengan pelaku industri kecil dan menengah yang siap memasok produk lokal.