Larang Jual Beli Lelong, Kalbar Sepertinya Pilih Langkah Sosialisasi Dulu

Sosialisasi Pelarangan Jual Beli Lelong yang dilakukan Polres Bengkayang di Jagoi Babang (foto:humasres bky)
*Pelaku Bisnis Thrift Terancam Penjara Paling Lama 5  Tahun,dan/atau Denda Paling Banyak Rp 5 Miliar
Pontianak-Bengkayang- Meskipun Presiden Jokowi telah memerintahkan pelarangan Jual Beli Barang Bekas Impor (Thrifting) atau Lelong.Bahkan Kapolri secara tegas memerintahkan penindakan dan pemeriksaan. Kalbar yang menjadi salah satu pintu utama masuknya lelong sepertinya lebih memilih langkah sosialisasi terlebih dahulu kepada pelaku bisnis ilegal ini.
Ketika Kepri, Jatim melalui aksi Kemendag, Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan thrift, diikuti Jakarta,Depok, Bandung-Bali pihak kepolisian melakukan tindakan pelarangan/tutup jual beli lelong, bahkan ada yang dilakukan penyitaan.
Bahkan, seperti dilansir dari Kumparan, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil memastikan pihaknya turut melarang penjualan baju bekas impor atau thrifting di Jawa Barat. Pelarangan tersebut menurutnya sejalan dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo.