Kurir Narkoba Dijanjikan Upah Rp20 Juta, Kini Terancam Hukuman Mati

"Seorang kurir jaringan narkoba lintas provinsi diciduk di Kubu Raya. Pelaku sembunyikan 58 gram sabu di celana dalam khusus dan kini terancam hukuman mati. (Polres Kubu Raya)"
Seorang kurir jaringan narkoba lintas provinsi diciduk di Kubu Raya. Pelaku sembunyikan 58 gram sabu di celana dalam khusus dan kini terancam hukuman mati. (Polres Kubu Raya)

Faktakalbar.id, KUBU RAYAUpaya penyelundupan sabu antar provinsi dengan modus licik berhasil dipatahkan Tim Labubu dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya. Seorang kurir muda, RN (21), diciduk saat hendak kabur ke Kalimantan Tengah menggunakan taksi umum Sabtu malam (2/8).

Penangkapan berlangsung dramatis di Jalan Adisucipto, Sungai Raya. Saat penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus sabu seberat 58,14 gram yang dijejalkan di dalam celana dalam yang telah dirancang khusus untuk kejahatan.

Pelaku RN kami amankan saat tengah menunggu kendaraan menuju Palangkaraya. Dari hasil pemeriksaan ditemukan dua paket sabu yang ia sembunyikan di pakaian dalamnya,” ujar Ade dari pihak kepolisian pada Rabu (6/8).

RN diduga kuat adalah pion darijaringan hantulintas provinsi yang beroperasi tanpa jejak. Seluruh komunikasi dan perintah dijalankan melalui aplikasi WhatsApp, tanpa pernah sekalipun bertatap muka dengan bandar atau penerima barang.

Baca Juga: Gudang Ilegal Diduga Sarang Mafia CPO Beroperasi di Depan Hidung Aparat, Hanya Ratusan Meter dari Mapolres Kubu Raya

Modusnya sangat tertutup. RN tidak mengenal siapa pengirim ataupun penerima paket. Ia hanya menerima instruksi melalui WhatsApp, lalu diarahkan untuk menyerahkan barang ke lokasi yang telah ditentukan,” jelas Ade.

Untuk pekerjaan berbahaya ini, RN diiming-imingi upah Rp10 juta hingga Rp20 juta. Namun, imbalan itu kini berganti dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau tiang gantungan.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements