Terpidana Narkotika Lapas Ketapang Hirup Udara Bebas Usai Terima Amnesti dari Presiden

Ilustrasi - pembebasan seorang narapidana. (Dok. Ist)
Ilustrasi - pembebasan seorang narapidana. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Suasana haru menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang.

Salah seorang warga binaannya, Bambang Handoko, dapat menghirup udara bebas lebih cepat setelah menerima amnesti atau pengampunan langsung dari Presiden Prabowo.

Pemberian Amnesti Warga Binaan Lapas Ketapang ini merupakan bagian dari program amnesti nasional yang belum lama ini diumumkan.

Baca Juga: Anggota DPR RI Fransiskus Sibarani Apresiasi Pengelolaan Lapas Ketapang Saat Kunjungan Kerja

Bambang Handoko alias Bambang Bin Sajidin merupakan terpidana dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements