faktakalbar.id, SANGGAU – Kepolisian Resor (Polres) Sanggau tengah mendalami laporan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang sangat memilukan.
Seorang pria berinisial MI, yang merupakan warga Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, dilaporkan ke polisi atas tuduhan melakukan tindak pidana tersebut kepada anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Laporan resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sanggau pada Rabu malam, (30/7/2025).
Baca Juga: Miris, Balita di Pontianak Terjangkit Penyakit Kelamin Diduga Akibat Pelecehan Seksual
Menurut keterangan pelapor, yang tidak lain adalah ibu kandung korban, peristiwa tragis itu diduga terjadi pada Senin dini hari, (28/7/2025), di kediaman mereka.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kausar Rahmadhani, saat dikonfirmasi pada Jumat, 1 Agustus 2025, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kami telah menerima laporan dan saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar AKP Fariz.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, kasus ini terungkap saat sang ibu pulang bekerja.
Ia mendapati anaknya mengeluhkan rasa sakit pada bagian intim. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ia menemukan luka lebam dan lecet.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id