Pegawai Indomaret di Sekadau Diduga Gelapkan Dana Toko untuk Investasi Digital

Ilustrasi - Kasus dugaan penggelapan dana di sebuah gerai Indomaret di Sekadau berhasil diungkap Satreskrim Polres Sekadau. Penyidik menemukan dana toko dipindahkan ke akun investasi digital yang belakangan terbukti fiktif. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Kasus dugaan penggelapan dana di sebuah gerai Indomaret di Sekadau berhasil diungkap Satreskrim Polres Sekadau. Penyidik menemukan dana toko dipindahkan ke akun investasi digital yang belakangan terbukti fiktif. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di salah satu gerai Indomaret di Kecamatan Sekadau Hilir.

Kasus ini bermula dari laporan pihak manajemen Indomaret Cabang Pontianak yang menemukan adanya keterlambatan penyetoran dana operasional harian oleh seorang pegawai toko.

Baca Juga: Satpol PP Kayong Utara Razia HP ASN untuk Cegah Judi Online dan Investasi Bodong

Laporan tersebut diterima kepolisian pada Sabtu, (12/7/2025).

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, penyidik langsung melakukan tindakan cepat begitu menerima laporan.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengecekan ke lokasi, hingga mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti,” ungkap IPTU Zainal pada Senin (14/7/2025).

Pelaku diketahui seorang perempuan berinisial R (23), warga Sekadau, yang telah bekerja sebagai pengelola keuangan harian toko sejak 2023.

Baca Juga: Polisi akan Gelar Perkara Kasus Dugaan Investasi Fiktif Bunga Zainal

Dari hasil pemeriksaan, R mengakui bahwa ia telah menggunakan dana setoran toko sebesar Rp51.307.499 untuk kepentingan pribadi.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements