Sambas  

DPRD Sambas Sosialisasikan Raperda RPJMD dan Ketertiban Umum

Anggota DPRD Sambas memberikan penjelasan tentang Raperda RPJMD dan Ketertiban Umum dalam kegiatan sosialisasi di Sambas. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Anggota DPRD Sambas memberikan penjelasan tentang Raperda RPJMD dan Ketertiban Umum dalam kegiatan sosialisasi di Sambas. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, SAMBAS – DPRD Kabupaten Sambas menyosialisasikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, Jumat (04/07/2025).

Baca Juga: 55 Personel Polres Sambas Naik Pangkat, Kapolres Harap Jadi Motivasi Tingkatkan Kinerja

Anggota DPRD Sambas dari Fraksi Partai Golkar, Suryadi, menegaskan pentingnya pembaruan terhadap Perda Ketertiban Umum yang sebelumnya tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2006.

Menurutnya, peraturan tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi sosial saat ini.

Peraturan lama sudah tidak mampu menjawab kebutuhan masyarakat saat ini, baik dari segi isi maupun kewenangan pelaksananya. Banyak ketentuan yang dulunya menjadi tugas Satpol PP, kini telah dialihkan kepada institusi lain seperti Kepolisian,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa beberapa pasal dalam peraturan lama tidak lagi sesuai dengan dinamika sosial, khususnya terkait penyakit masyarakat dan pelecehan sosial.

Oleh karena itu, pembaruan regulasi dinilai penting untuk memperjelas peran Satpol PP dan menyelaraskan pelaksanaan di lapangan dengan kebijakan nasional.

Suryadi juga menyampaikan bahwa penyusunan draf Raperda telah melewati sejumlah tahapan, termasuk konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta pelibatan berbagai pemangku kepentingan seperti Dinas Satpol PP dan unsur kebudayaan.

Baca Juga: KSOP Sintete dan Dishub Sambas Gelar Sosialisasi Keselamatan Pelayaran untuk Nelayan

Salah satu poin penting yang diatur dalam Raperda adalah pembatasan kegiatan malam hari yang berpotensi mengganggu proses belajar siswa.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements