Polsek Entikong Edukasi Masyarakat soal Ancaman Hukum Pembakaran Lahan

Bhabinkamtibmas menyampaikan imbauan hukum dan lingkungan dalam kegiatan sosialisasi Karhutla di wilayah perbatasan. (Dok. Ist)
Bhabinkamtibmas menyampaikan imbauan hukum dan lingkungan dalam kegiatan sosialisasi Karhutla di wilayah perbatasan. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SANGGAU – Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah perbatasan, Polsek Entikong melalui Bhabinkamtibmas terus aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Pada Jumat (30/5/2025), kegiatan ini digelar di Desa Semanget, Kecamatan Entikong.

Sosialisasi dimulai pukul 12.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas Desa Suruh Tembawang, Bripka Tatak Budi Cahyono. Dalam kesempatan itu, Bripka Tatak menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Baca Juga: Bupati dan Wakil Kubu Raya Sujiwo dan Sukiryanto Bersama Tim Gabungan Karhutla Tinjau Lokasi Kebakaran di Samping SMAN 4

Mengangkat slogan “STOP Pembakaran Hutan dan Lahan Demi Anak dan Cucu Kita,” kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada warga tentang bahaya Karhutla. Dampak jangka panjang dari kebakaran hutan tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan dan mengancam masa depan generasi mendatang.

Bripka Tatak juga memberikan edukasi hukum mengenai ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Ia mengajak masyarakat untuk mulai mengelola lahan dengan cara yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa membuka lahan dengan cara membakar bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan bersama,” tegas Bripka Tatak saat menyampaikan imbauan kepada warga.

Kapolsek Entikong, AKP Donny Sembiring, menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan dini terhadap Karhutla di wilayah perbatasan.

“Kami tidak hanya bertindak ketika kejadian sudah terjadi, tetapi berupaya membangun kesadaran masyarakat sejak awal. Pencegahan jauh lebih penting dan efektif daripada penindakan,” jelas AKP Donny.

Ia juga mengingatkan bahwa wilayah Entikong termasuk daerah rawan Karhutla, terutama saat musim kemarau. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap aman dan lestari.

Sosialisasi berjalan lancar, aman, dan mendapat tanggapan positif dari warga. Polsek Entikong berharap kegiatan seperti ini dapat menjadi langkah awal yang berkelanjutan dalam menekan kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum mereka.

Baca Juga: Pemerintah Pusat dan Daerah Siap Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements