Faktakalbar.id, KAPUAS HULU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada Kamis, (29/5/2025). Seorang pria berinisial JH alias JH (38), warga Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, ditetapkan sebagai tersangka utama.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Lintas Selatan, Kecamatan Putussibau Selatan. Tim Satresnarkoba segera melakukan observasi dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.
Baca Juga: Polresta Pontianak Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu, Pelaku Ditangkap di Dekat Universitas Tanjungpura
Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas menemukan seorang perempuan berinisial NP di depan Minimarket Pelangi. Ia kedapatan membawa kantong plastik yang mencurigakan. Setelah diinterogasi di tempat, NP mengaku hanya diminta oleh ayahnya, JH, untuk mengantarkan barang tersebut kepada seseorang yang tidak ia kenal.
Saat kantong plastik tersebut dibuka di hadapan masyarakat, ditemukan enam klip plastik bening yang berisi kristal putih, diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. NP juga menyebutkan bahwa ayahnya saat ini sedang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Putussibau.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, Inspektur Satu (IPTU) Egnasius, segera berkoordinasi dengan pihak Rutan untuk melakukan pemeriksaan terhadap JH.
“Dalam pemeriksaan, JH mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya,” ujar IPTU Egnasius.
Baca Juga: Eks Kasat Narkoba Kompol Satria Nanda Dituntut Hukuman Mati Usai Jual Barang Bukti Sabu 1 Kg
Meskipun sedang berada dalam tahanan, JH diduga masih mengendalikan peredaran narkoba melalui anaknya. Hal ini menunjukkan bahwa praktik peredaran narkoba masih bisa berlangsung meskipun pelakunya berada di balik jeruji besi.
Tersangka JH dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi enam klip berisi kristal putih diduga sabu, dua klip kosong, dua kantong plastik berwarna, sehelai tisu, dan satu buah masker. Seluruh barang bukti kini diamankan di Markas Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Polresta Pontianak Tangkap Pengedar Sabu 1 Kilogram Berkat Laporan Warga
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id