Eks Kasat Narkoba Kompol Satria Nanda Dituntut Hukuman Mati Usai Jual Barang Bukti Sabu 1 Kg

Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda saat mengukuti sidang tuntutan, Senin (26/5). (Dok. Ist)
Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda saat mengukuti sidang tuntutan, Senin (26/5). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dituntut hukuman mati karena menjual barang bukti sabu seberat 1 kilogram kepada seorang bandar berinisial AS di Kampung Aceh, Muka Kuning, Batam.

Tak hanya Satria, sejumlah anak buahnya dari Satresnarkoba Polresta Barelang dan dua warga sipil turut dituntut dengan berbagai hukuman, mulai dari hukuman mati hingga penjara 20 tahun.

Baca Juga: BNN Buru Dua Pemilik Kapal Pembawa 4 Ton Narkoba di Perairan Kepri

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alinaex Hasibuan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin (26/5/2025).

Daftar Tuntutan JPU:

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements